Pasal Tersangka kepada Bharada E Masih Bisa Berkembang, Komjen Susno Duadji: Mungkin Ada Pelaku Lain

- 5 Agustus 2022, 12:37 WIB
Komjen (Purn) Susno Duadji menduga masih ada tersangka lainnya selain Bharada E dalam kasus Brigadir J
Komjen (Purn) Susno Duadji menduga masih ada tersangka lainnya selain Bharada E dalam kasus Brigadir J /Tangkapan layar YouTube Susno Duadji/

JURNAL MEDAN - Mantan Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen (Purn) Susno Duadji menanggapi penetapan Bharada E sebagai tersangka kasus tewasnya Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo.

Susno Duadji menanggapi pasal yang disangkakan ke Bharada E yakni Pasal 388 Juncto Pasal 55 dan 56 KUHP dengan ancaman paling lama 15 tahun penjara.

Susno Duadji mengatakan dengan ditetapkannya Bharada E sebagai tersangka, ia berharap hal ini bisa mengurangi spekulasi yang muncul di masyarakat.

Baca Juga: Bharada E Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Kematian Brigadir J, Polisi: Masih Ada Saksi Lain yang Akan......

"Polri betul-betul serius bekerjanya, ingin mengungkap kasus yang terjadi di Duren Tiga yang dikenal dengan tragedi tembakan di rumah sang jenderal," katanya di kanal YouTube Susno Duadji, Jumat, 5 Agustus 2022.

Ia menilai pasal yang yang disangkakan terhadap Bharada E yakni Pasal 388 Juncto Pasal 55 dan 56 KUHP masih bisa berkembang.

Salah satu pertanyaan yang dikemukakan Susno Duadji apakah Bharada E pelaku tunggal atau melakukan perintah.

"Dari pasal itu masih bisa, masih terbuka kemungkinan adanya pelaku lain," ujarnya.

Baca Juga: Berpakaian Lengkap Dua Bintang di Pundak, Irjen Pol Ferdy Sambo Memohon Agar Anak dan Istri Pulih dari Trauma

Halaman:

Editor: Arif Rahman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x