JURNAL MEDAN - Mantan Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen (Purn) Susno Duadji menanggapi penetapan Bharada E sebagai tersangka kasus tewasnya Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo.
Susno Duadji menanggapi pasal yang disangkakan ke Bharada E yakni Pasal 388 Juncto Pasal 55 dan 56 KUHP dengan ancaman paling lama 15 tahun penjara.
Susno Duadji mengatakan dengan ditetapkannya Bharada E sebagai tersangka, ia berharap hal ini bisa mengurangi spekulasi yang muncul di masyarakat.
"Polri betul-betul serius bekerjanya, ingin mengungkap kasus yang terjadi di Duren Tiga yang dikenal dengan tragedi tembakan di rumah sang jenderal," katanya di kanal YouTube Susno Duadji, Jumat, 5 Agustus 2022.
Ia menilai pasal yang yang disangkakan terhadap Bharada E yakni Pasal 388 Juncto Pasal 55 dan 56 KUHP masih bisa berkembang.
Salah satu pertanyaan yang dikemukakan Susno Duadji apakah Bharada E pelaku tunggal atau melakukan perintah.
"Dari pasal itu masih bisa, masih terbuka kemungkinan adanya pelaku lain," ujarnya.