"Semua akan kami proses berdasarkan hasil keputusan apakah ini (ketidakprofesionalan) masuk dalam pelanggaran kode etik atau pelanggaran pidana," ujarnya dikutip JurnalMedan.Pikiran-Rakyat.com dari Antara, Jumat 5 Agustus 2022.***
"Semua akan kami proses berdasarkan hasil keputusan apakah ini (ketidakprofesionalan) masuk dalam pelanggaran kode etik atau pelanggaran pidana," ujarnya dikutip JurnalMedan.Pikiran-Rakyat.com dari Antara, Jumat 5 Agustus 2022.***
Editor: Ahmad Fiqi Purba
Sumber: ANTARA