Dampak dari pemaksaan pemakaian jilbab itu kini membuat anaknya trauma dan harus mendapatkan pendampingan psikologis secara intensif.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga DIY Disdikpora, DIdik Wadaya mengatakan, pembebasan tugas itu mengacu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 .
"Pertimbangan ini dalam rangka memberikan kesempatan kepada yang bersangkutan agar lebih fokus dan konsentrasi serta tidak mengganggu proses kegiatan belajar mengajar sampai diterbitkannya keputusan administrasi," ujarnya.***