Parpol dapat NIK Dari Mana? Penyelenggara Pemilu yang Namanya Dicatut dan Masuk Sipol KPU Bertambah

- 6 Agustus 2022, 13:16 WIB
Pimpinan KPU RI menjelaskan Sipol kepada wartawan di Media Center KPU RI, Jakarta, Jumat, 29 Juli 2022.
Pimpinan KPU RI menjelaskan Sipol kepada wartawan di Media Center KPU RI, Jakarta, Jumat, 29 Juli 2022. /Arif Rahman/Jurnal Medan

JURNAL MEDAN - Anggota KPU RI Idham Holik mengatakan jumlah penyelenggara Pemilu yang nama dan NIK-nya dicatut sebagai anggota parpol dan masuk ke Sipol bertambah.

Pada Jumat 5 Agustus 2022 Idham Holik melaporkan 98 nama dan NIK penyelenggara Pemilu daerah muncul di Sipol sebagai anggota parpol.

Informasi tersebut berdasarkan laporan dari sejumlah KPU Provinsi kepada Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu KPU RI.

Baca Juga: Hasyim Asy'ari Bicara Efektivitas Sipol, Modernisasi Parpol, Tak Ada Lagi Kertas dalam Box Kontainer di KPU RI

"Kemungkinan bertambah," kata Idham Holik kepada wartawan, Jumat, 5 Agustus 2022.

Lantas bagaimana parpol mendapatkan nama dan NIK penyelenggara pemilu tersebut hingga kemudian dimasukkan ke Sipol sebagai anggota parpol?

Idham mengatakan saat ini KPU belum bisa meminta keterangan kepada penyelenggara pemilu yang namanya dicatut.

Alasannya karena tahapan Pemilu 2024 saat ini masih dalam pendaftaran.

Baca Juga: Potret Tampan AHY datangi KPU RI, Tampil Gagah Bersama Ibas Hingga Dielu-elukan Sebagai Presiden RI

Halaman:

Editor: Arif Rahman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x