Bawaslu Daerah dapat Instruksi Mendirikan Posko Pengaduan, Cegah Parpol Catut Nama dan NIK Masyarakat di Sipol

- 13 Agustus 2022, 15:09 WIB
Bawaslu membuka Meja Layanan Pemantau Pemilu 2024 pada Jumat 10 Juni 2022.
Bawaslu membuka Meja Layanan Pemantau Pemilu 2024 pada Jumat 10 Juni 2022. /Arif Rahman/Jurnal Medan

JURNAL MEDAN - Bawaslu RI menginstruksikan Bawaslu daerah (provinsi dan kab/kota di seluruh Indonesia) untuk mendirikan Posko Pengaduan Masyarakat.

Posko Pengaduan Masyarakat bertujuan untuk mencegah parpol mencatut nama dan NIK masyarakat menjadi pengurus atau anggota parpol tertentu di Sipol KPU.

Bawaslu juga mengimbau aparatur sipil negara (ASN) di seluruh kementerian/lembaga serta anggota TNI/Polri untuk memeriksa nama dan NIK-nya.

Baca Juga: Bawaslu Minta Sipol Diperbaiki, Netfid: KPU dan Bawaslu Harus Siarkan Parpol yang Mencatut Nama dan NIK

Masyarakat harus memastikan datanya tidak dicatut sebagai anggota atau pengurus yang didaftarkan parpol di dalam Sistem Informasi Partai Politik (Sipol).

"Bawaslu menginisiasi pendirian posko aduan untuk mencegah terjadinya pelanggaran dan sengketa proses pemilu dalam tahapan Pendaftaran Parpol, Verifikasi, dan Penetapan parpol peserta Pemilu 2024," demikian keterangan Bawaslu RI, Sabtu, 13 Agustus 2022.

Bawaslu juga mendorong masyarakat ikut berpartisipasi dalam memeriksa nama dan NIK agar tidak dicatut melalui laman infopemilu.kpu.go.id.

Selain itu, Bawaslu daerah juga mendapatkan instruksi untuk melakukan sosialisasi dan imbauan kepada masyarakat.

Baca Juga: Bawaslu Telusuri Nama dan NIK Penyelenggara Pemilu Dicatut di Sipol, Rahmat Bagja: Ini Masih INFORMASI AWAL

Halaman:

Editor: Arif Rahman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x