JURNAL MEDAN - Bawaslu RI menginstruksikan Bawaslu daerah (provinsi dan kab/kota di seluruh Indonesia) untuk mendirikan Posko Pengaduan Masyarakat.
Posko Pengaduan Masyarakat bertujuan untuk mencegah parpol mencatut nama dan NIK masyarakat menjadi pengurus atau anggota parpol tertentu di Sipol KPU.
Bawaslu juga mengimbau aparatur sipil negara (ASN) di seluruh kementerian/lembaga serta anggota TNI/Polri untuk memeriksa nama dan NIK-nya.
Masyarakat harus memastikan datanya tidak dicatut sebagai anggota atau pengurus yang didaftarkan parpol di dalam Sistem Informasi Partai Politik (Sipol).
"Bawaslu menginisiasi pendirian posko aduan untuk mencegah terjadinya pelanggaran dan sengketa proses pemilu dalam tahapan Pendaftaran Parpol, Verifikasi, dan Penetapan parpol peserta Pemilu 2024," demikian keterangan Bawaslu RI, Sabtu, 13 Agustus 2022.
Bawaslu juga mendorong masyarakat ikut berpartisipasi dalam memeriksa nama dan NIK agar tidak dicatut melalui laman infopemilu.kpu.go.id.
Selain itu, Bawaslu daerah juga mendapatkan instruksi untuk melakukan sosialisasi dan imbauan kepada masyarakat.