UPDATE Pemilu 2024: 31 Parpol Telah Mendaftar ke KPU RI Sebagai Calon Peserta Pemilu

- 13 Agustus 2022, 17:51 WIB
Anggota KPU RI August Mellasz membuka konferensi pers KPU RI pada Sabtu 13 Agustus 2022
Anggota KPU RI August Mellasz membuka konferensi pers KPU RI pada Sabtu 13 Agustus 2022 /Arif Rahman/Jurnal Medan

JURNAL MEDAN - KPU RI melakukan update parpol calon peserta Pemilu 2024 pada Sabtu 13 Agustus 2022. Sebanyak 31 parpol telah mendaftar hingga Sabtu pukul 16.00 WIB.

Partai Pelita dan Partai Kongres mendaftar ke KPU RI pada Sabtu namun dokumen kedua parpol tersebut dinyatakan belum lengkap.

Dengan demikian, 31 parpol telah mendaftar ke KPU RI. Sebanyak 21 parpol dinyatakan dokumen lengkap dan lanjut ke tahapan verifikasi administrasi.

Baca Juga: Lewat MoU, PKB dan Gerindra Resmikan Koalisi Menuju Pemilu 2024, Kolaborasi Parpol Agamis dan Nasionalis

Sisanya 10 parpol yang telah mendaftar diminta KPU RI untuk melengkapi dokumen agar bisa lanjut ke tahapan selanjutnya.

"Hari ini (Sabtu 13 Agustus 2022) terdapat 2 parpol yaitu Pelita dan Kongres yang melakukan pendaftaran," kata Anggota KPU RI Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu 2024 Idham Holik.

Idham juga meng-update bahwa sebanyak 9 parpol dijadwalkan melakukan pendaftaran ke KPU RI pada Minggu 14 Agustus 2022.

Parpol tersebut adalah Partai Republik Satu, Partai Pemersatu Bangsa, Partai Karya Republik, Partai Pandu Bangsa, dan Partai Bhinneka Indonesia.

Baca Juga: Bawaslu Daerah dapat Instruksi Mendirikan Posko Pengaduan, Cegah Parpol Catut Nama dan NIK Masyarakat di Sipol

Halaman:

Editor: Arif Rahman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x