JURNAL MEDAN - Tersangka kasus maling uang rakyat atau koruptor Rp78 Triliun Surya Darmadi alias Apeng siap kembali Indonesia.
Setibanya di Indonesia, nantinya Surya Darmadi alias Apeng akan langsung menjalani proses hukum.
Sebagaimana diketahui, Surya Darmadi yang merupakan Bos Duta Palma Group itu berstatus daftar pencarian orang (DPO).
Sebab keberadaannya tidak diketahui setelah KPK menetapkan dirinya tersangka kasus suap alih fungsi hutan di Riau dan diduga telah maling uang rakyat Rp78 Triliun.
Informasi mengenai kembalinya Surya Darmadi ke Indonesia ini disampaikan oleh kuasa hukumnya Juniver Girsang.
Lewat keterangan tertulis Sabtu 13 Agustus 2022, Juniver Girsang mengatakan kliennya sendiri yang akan mendatangi penyidik.
"Pak Surya Darmadi akan mendatangi penyidik untuk memberikan klarifikasi dan siap mengikuti seluruh proses hukum yang berjalan," kata Juniver Girsang.
Lebih lanjut, Juniver mengatakan kliennya itu akan tiba di Indonesia pada hari ini, Minggu 14 Agustus 2022.
Baca Juga: 40 Link Download Twibbon 17 Agustus 2022 HUT Kemerdekaan RI ke-77, Bingkai Terbaru dengan Tampilan Elegan
Pada kesempatan itu, Juniver juga menjelaskan alasannya kliennya tidak menghadiri panggilan penyidik dikarenakan sedang menjalani pengobatan di luar negeri.