JURNAL MEDAN - KPU RI resmi menutup masa pendaftaran calon peserta Pemilu 2024 pada Minggu 14 Agustus 2022 Pukul 23.59 WIB.
Dasar hukum terkait penutupan masa pendaftaran parpol calon peserta Pemilu 2024 tertuang di Pasal 16 ayat 2 Peraturan KPU (PKPU) No. 4 Tahun 2022.
"Bertepatan dengan jam 23.59 WIB pendaftaran parpol calon peserta Pemilu 2024 resmi ditutup," kata Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari.
Sementara itu, Anggota KPU RI Idham Holik mengatakan, berdasarkan PKPU, pihaknya melaksanakan pendaftaran mulai pukul 08.00 WIB hingga pukul 16.00 WIB pada 1-13 Agustus 2022.
Di hari terakhir pada Minggu 14 Agustus 2022, KPU RI menetapkan hari terakhir masa pendaftaran dilaksanakan mulai pukul 08.00 sampai dengan pukul 23.59 WIB.
Adapun partai politik yang mendaftar di hari terakhir sebanyak 9 parpol.
Dengan demikian, KPU RI menerima 40 parpol yang mendaftar sebagai calon peserta Pemilu 2024. Berikut daftarnya:
Baca Juga: Sinopsis Film Sayap Sayap Patah Arahan Denny Siregar, Kisah Tragedi Terorisme di Mako Brimob 2018