JURNAL MEDAN - Bagi para guru yang lulus passing grade (PG) seleksi PPPK 2021 disarankan untuk mendaftarkan diri ke dalam pendataan Non ASN.
Hal itu diungkapkan oleh Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian Badan Kepegawaian Negara (BKN) Suharmen.
Suharmen mengatakan tidak ada yang menjamin sebanyak 193.954 guru lulus passing grade PPPK 2021 diangkat seluruhnya pada PPPK 2022.
Baca Juga: Pelamar PPPK Guru Wajib Tahu, Beda Penerimaan Tahun 2022 dengan 2021
Karena itu, Suharmen menyarankan guru lulus passing grade PPPK 2021 tetap melakukan atau mengikut pendataan Non ASN oleh BKD.
"Kalau dibilang sudah ada di data pokok pendidikan, ya enggak apa-apa tetap dimasukkan ke dalam pendataan non-ASN BKN," kata Suharmen kepada wartawan belum lama ini.
Suherman mengatakan jika telah didata oleh BKN hal itu menjadi lebih bagus agar lebih gampang dalam menyinkronkan data.
Baca Juga: Pendaftar PPPK 2022 Wajib Tahu, BKN Gelar Simulasi CAT PPPK Tahun 2022, Ini Jadwal dan Lokasinya
"Malah lebih bagus agar bisa disingkronkan datanya," katanya.