JURNAL MEDAN - Berikut ini penjelasan lengkap mengenai tahapan pendataan Non ASN atau tenaga honorer.
Saat ini pemerintah tengah melakukan pendataan Non ASN atau tenaga honorer.
Pendataan ini bertujuan sebagai landasan dalam menyiapkan roadmap penataan tenaga Non ASN di lingkungan instansi pemerintah.
Proses pendataan Non ASN merupakan tindak lanjut surat edaran menPAN RB yang meminta setiap Instansi Pemerintah mendata semua tenaga non ASN.
Baca Juga: Simak! Pegawai Honorer Kategori Ini Tidak Bisa Ikuti Tes Seleksi PPPK 2022
Perlu diketahui, pendataan Non ASN tidak mengalir begitu saja, ada beberapa tahapan yang harus dilewati.
Dilansir dari laman resmi BKN, inilah tahapan pendataan Non ASN:
1. Sebelum prafinalisasi
Pada tahap ini, masing-masing admin atau operator instansi mendaftarkan tenaga non-ASN yang masih bekerja di lingkupnya dan memenuhi persyaratan pendataan tenaga non-ASN sesuai ketentuan yang ditetapkan pemerintah.