JURNAL MEDAN - Berikut ini adalah jenis tambahan nilai atau Afirmasi bagi honorer guru pada saat rekrutmen PPPK 2021.
Sebagaimana diketahui, pemerintah memberikan tambahan nilai pada penilaian kompetensi teknis dengan kriteria tertentu pada seleksi PPPK 2021 lalu.
Lantas apakah tambahan nilai pada PPPK 2021 masih diberlakukan pada PPPK 2022?
Kemenpan RB telah membuat peraturan terkait penambahan nilai untuk peserta PPPK Guru 2022.
Penambahan nilai pertama, untuk seleksi kompetensi teknis 100%, yang diperuntukkan bagi pelamar yang memiliki sertifikat pendidik linear.
Selanjutnya, tambahan nilai kedua akan diberikan untuk pelamar penyandang disabilitas.
Pemenuhan kebutuhan nantinya akan mendahulukan pelamar prioritas 1, yang akan dilakukan secara berurutan yakni THK-II, guru non ASN di sekolah negeri, lulusan PPG, dan guru swasta.
Selain itu, jika formasi belum terpenuhi akan diisi oleh pelamar prioritas 2, dan selanjutnya diisi oleh pelamar prioritas III, dan dilakukan seleksi umum dengan CAT UNBK.