Bawaslu RI Putuskan Laporan Terkait Tabloid Anies Baswedan di Malang Pada Hari Jumat

- 28 September 2022, 01:38 WIB
Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja mengatakan pihaknya sedang mengkaji Tabloid Anies Baswedan
Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja mengatakan pihaknya sedang mengkaji Tabloid Anies Baswedan /Humas Bawaslu RI

JURNAL MEDAN - Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja mengatakan pihaknya sedang mengkaji laporan terkait Tabloid Anies Baswedan yang beredar di Malang.

Bawaslu, kata Rahmat Bagja, terlebih dahulu akan melakukan pengecekan apakah tabloid Anies Baswedan memenuhi syarat formil dan materil.

Jika tidak memenuhi kedua syarat tersebut Bawaslu kemudian akan mengecek apakah kurang alat bukti sehingga tentu ada perbaikan.

Baca Juga: Anies Baswedan Respons Laporan Dirinya ke Bawaslu RI Terkait Tabloid di Malang, Malah Tanya Balik: Memang Ada?

"Kalau perbaikan itu ada kita periksa masih tetap tidak memenuhi syarat materil formil tentu kita tidak lanjutkan," kata Rahmat Bagja kepada wartawan, Selasa, 27 September 2022.

Sebaliknya jika memenuhi syarat, maka Bawaslu akan melanjutkan ke dalam proses pidana, pelanggaran administrasi, atau kode etik.

"Kalau kemudian tidak dilanjutkan berarti tidak memenuhi syarat baik materil maupun formil," ujarnya.

Bawaslu memiliki waktu tiga hari (sesuai hari kerja) untuk mengkaji laporan Tabloid Anies Baswedan, terhitung sejak laporan masuk pada Selasa, 27 September 2022.

Baca Juga: Tabloid Anies Baswedan di Malang Dilaporkan ke Bawaslu RI dengan Dugaan Pelanggaran Kampanye

Halaman:

Editor: Arif Rahman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x