JURNAL MEDAN - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan para menteri yang maju sebagai Capres dan Cawapres 2024 wajib mendapatkan persetujuan presiden.
Aturan sebelumnya menyatakan jika menteri ingin maju sebagai Capres dan Cawapres diharuskan mundur.
Sementara beberapa menteri di Kabinet Indonesia Maju 2019-2024 disebut-sebut siap maju sebagai Capres maupun Cawapres 2024.
Sebut saja Menteri Pertahanan Prabowo Subianto, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri BUMN Erick Thohir, dan Menteri Pariwisata Sandiaga Uno.
Dalam putusannya MK menyatakan frase 'pejabat negara' dalam Pasal 170 ayat 1 UU Pemilu bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat.
"Sepanjang menteri dan pejabat setingkat menteri, mendapatkan persetujuan dan izin cuti dari Presiden," kata Ketua MK Anwar Usman yang disiarkan melalui kanal YouTube MK, Senin, 31 Oktober 2022.
Hakim MK, Arief Hidayat, dalam persidangan menyatakan aturan menteri mundur saat maju sebagai Capres dan Cawapres tidak relevan lagi.