JURNAL MEDAN - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menilai keterangan Susi, Asisten Rumah Tangga (ART) dari terdakwa Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J berbelit-belit.
Keterangan yang disampaikan Susi dinilai Majelis Hakim cenderung berbohong atau kesaksian palsu. Majelis juga terlihat kesal dengan inkonsistensi pesan yang disampaikan Susi.
Susi diduga telah berbohong dengan dugaan sudah diseting untuk berbicara tidak sesuai dengan apa yang terjadi saat peristiwa tewasnya Brigadir J.
"Ini lah kalau ceritanya setingan ya seperti ini. Anggap kami ini bodoh," ujar Hakim di ruang sidang utama Prof Oemar Seno Adji, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 31 Oktober 2022.
Hakim menegaskan jika nantinya Susi terbukti berbohong dalam menyampaikan keterangan sebagai saksi, Susi diancam sanksi pidana sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.
Ancamannya pun tidak main-main. Susi bisa dijerat dengan ancaman hukuman selama 7 tahun penjara.
"Kalau saudara terus berbohong seperti ini seharusnya saudara duduk di sini sebagai tersangka. Ancamannya 7 tahun nggak main-main," kata Hakim.
Baca Juga: Sinopsis Film Mara di Bioskop Trans TV Malam Ini, Misteri Pembunuhan yang Dilakukan Makhluk Aneh