RUU Papua Barat Daya Disahkan, Jumlah Provinsi Indonesia Jadi 38, Wilayah Papua Punya 6 Provinsi

- 17 November 2022, 15:09 WIB
Mendagri Tito Karnavian / Foto: Humas Kemendagri
Mendagri Tito Karnavian / Foto: Humas Kemendagri /

JURNAL MEDAN - DPR RI mengesahkan Rancangan Undang-undang (RUU) Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya pada Kamis 17 November 2022.

Dengan disahkannya RUU Provinsi Papua Barat Daya dengan Ibu Kota Sorong, maka Indonesia akan memiliki 38 provinsi, sementara wilayah Papua memiliki 6 provinsi.

Mendagri Tito Karnavian mengatakan pemerintah akan segera menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang (Perppu) tentang Pemilu 2024 di wilayah DOB Papua.

Baca Juga: KPU RI Siapkan SDM Berpengalaman di Tiga DOB Papua, Tahapan Pemilu 2024 Langsung Jalan

Pekan lalu Tito Karnavian telah meresmikan tiga DOB Papua yakni Provinsi Papua Selatan, Papua Tengah, dan Papua Pegunungan Tengah.

"Kita akan mengeluarkan Perppu sesegera mungkin lalu dilanjutkan pelantikan pejabat gubernur (Pj) di Provinsi Papua Barat Daya. Dan setelah itu Perppu diundangkan dan kemudian diserahkan ke DPR untuk mendapatkan persetujuan," kata Tito Karnavian di Gedung DPR RI, Kamis, 17 November 2022.

Tito kemudian menjelaskan alur setelah diketoknya RUU Papua Barat Daya. Menurut dia, pemerintah akan secepatnya mendorong dari DPR ke Presiden.

Termasuk Kemendagri berkoordinasi dengan Setneg dan Kementerian Hukum dan HAM agar secepatnya diharmonisasi dan diundangkan.

Baca Juga: Daftar 37 Provinsi Indonesia Usai Tambah Tiga Provinsi Baru, Mendagri Sebut Papua Untung Dengan Tiga DOB

Halaman:

Editor: Arif Rahman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x