JURNAL MEDAN - Bawaslu menyatakan sumber dana lembaga survei harus jelas sebagaimana tertera di dalam Peraturan KPU.
Bawaslu akan memproses lembaga survei terakreditasi KPU yang tidak melaporkan sumber dana karena keharusan melaporkan sumber dana telah diatur PKPU.
Anggota Bawaslu RI Lolly Suhenty mengatakan PKPU menyatakan lembaga survei harus membuat surat pernyataan bersedia menyatakan sumber dana ke KPU.
Baca Juga: PKS Minta Jokowi Tak Dengarkan Saran Toxic 'Izin Tempur' Dari Oknum Relawan
Pernyataan itu diterbitkan saat lembaga survei mendaftar untuk mendapatkan sertifikasi.
Dengan demikian, KPU berwenang meminta laporan dana lembaga survei yang terakreditasi KPU.
"Tentu saja, pelanggaran terhadap norma peraturan masuk dalam kategori dugaan pelanggaran etik yang diproses Bawaslu," kata Lolly kepada wartawan, Selasa, 29 November 2022.
Kewajiban lembaga survei melaporkan sumber dana sudah diatur PKPU Nomor 9 Tahun 2022.
Baca Juga: Bawaslu Pantau Politik Uang Lewat OVO, DANA, GoPay dll, Masuk Dalam Indeks Kerawanan Pemilu 2024