Silon DPD Segara Dibuka, KPU Harap Perppu Pemilu 2024 Segera Disahkan Untuk Siapkan Sekretariat Provinsi

- 1 Desember 2022, 18:35 WIB
Anggota KPU RI Idham Holik dan Parsadaan Harahap
Anggota KPU RI Idham Holik dan Parsadaan Harahap /Arif Rahman/Jurnalmedan.com

JURNAL MEDAN - KPU RI berharap Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Pemilu 2024 segera disahkan.

KPU RI akan membuka tahapan pencalonan DPD sekaligus membuka Sistem Informasi Pencalonan (Silon) DPD awal bulan ini.

Anggota KPU RI Idham Holik mengatakan Perppu Pemilu 2024 perlu segera disahkan karena KPU butuh payung hukum untuk penyelenggaraan tahapan pencalonan DPD RI.

Baca Juga: Lawan Hoaks di Pemilu 2024, KPU dan Bawaslu Ditantang Bikin Transparansi Kampanye Kandidat di Media Sosial

Menurut Idham Holik, berdasarkan lampiran I PKPU nomor 3 tahun 2022, tanggal 6 Desember 2022 adalah dimulainya tahapan pencalonan DPD RI.

Aturan pencalonan itu kemudian diturunkan dalam rancangan PKPU pencalonan DPD.

Sementara di pasal 20 UU Daerah Otonomi Baru (DOB) menyatakan bahwa DOB menyelenggarakan pemilu serentak 2024.

"Karena seluruh tahapan pemilu harus dilaksanakan di sana (DOB), maka kami membutuhkan Perppu lekas terbit karena kami harus mempersiapkan sekretariat KPU Provinsi," kata Idham Holik kepada wartawan, Kamis, 1 Desember 2022.

Baca Juga: Bawaslu Sebut Sumber Dana Lembaga Survei Terakreditasi KPU Harus Jelas, Bagaimana Jika Tidak Terakreditasi?

Halaman:

Editor: Arif Rahman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x