JURNAL MEDAN - Seorang anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pandeglang, Banten, inisial Y ditetapkan sebagai tersangka pencabulan oleh Polres Pandeglang.
Laporan terkait pencabulan oleh anggota DPRD Pandeglang dibuat sejak November 2022 namun terduga pelaku menjadi tersangka pada Sabtu 3 Desember 2022.
Peristiwa dugaan pencabulan dan pelecehan seksual terhadap korban dilakukan 8 bulan sebelumnya, tepatnya pada tanggal 21 April 2022.
Ibu korban mengatakan anaknya dilecehkan secara seksual ketika korban sedang mengantarkan makanan ke rumah pelaku Y.
"(Pelaku) mengusap ke dada (korban), 'Sehat-sehat ya'. Anak saya ketakutan tuh karena menyentuh bagian badan yang sensitif," kata sang ibu dalam keterangan, Selasa 22, November 2022.
Pelaku tak berhenti sampai di situ. Ibu korban mengatakan si pelaku Y masih berupaya melecehkan anaknya dengan perbuatan cabul lainnya.
"Sudah ketakutan, anak saya langsung pulang ngambil sendal. Pas jongkok ngebenerin sendal, cepat-cepat pulang, sudah jongkok mau berdiri, dari belakang masuklah tangan terus diremas," kata ibu korban.