Sedangkan regulasi Indonesia tidak mengenal dan tidak melegalkan jual-beli pulau, termasuk pulau-pulau kecil yang merupakan hak publik dan aset negara.
Fakta ini sekaligus menjawab pemberitaan yang menyebut pulau-pulau di Kepulauan Widi dilelang sebagaimana tertulis pada situs lelang asing Sotheby’s Concierge Auctions yang berbasis di New York, Amerika Serikat.
Berdasarkan peraturan perundang-undangan, gugusan Kepulauan Widi tidak boleh dimiliki oleh orang asing dan tidak boleh diperjualbelikan.
"Apalagi 83 pulau-pulau kecil di Kepulauan Widi hampir seluruhnya merupakan kawasan hutan lindung dan perairannya masuk kawasan konservasi," tulis keterangan tersebut.
Badan hukum asing yang didirikan menurut hukum di Indonesia dan berkedudukan di Indonesia hanya dapat diberikan Hak Guna Usaha (HGU) dan Hak Guna Bangunan (HGB).
Hal tersebut juga berlaku bagi PT. LII yang merupakan pengembang Kepulauan Widi di Maluku Utara.
Jadi, prinsipnya hanya pemanfaatan saja dan itu pun dilaksanakan secara ketat sesuai dengan regulasi yang berlaku dan tidak bisa diperjualbelikan.
Saat ini KKP sudah berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah (Pemda), Kemendagri dan Badan Informasi dan Geospasial serta Pushidrosal TNI AL.
Baca Juga: Ramalan Zodiak Aries, Taurus, Gemini, Selasa 6 Desember 2022: Simak Horoskop Karir, Asmara, Keuangan