Aktivasi Akun Silon DPD Tak Sembarangan, Bakal Calon Ajukan Surat Permohonan yang Akan Diverifikasi KPU

- 6 Desember 2022, 16:02 WIB
Anggota KPU RI Idham Holik saat konferensi pers di Gedung KPU RI, Kamis, 11 Agustus 2022
Anggota KPU RI Idham Holik saat konferensi pers di Gedung KPU RI, Kamis, 11 Agustus 2022 /Arif Rahman/Jurnalmedan.com

JURNAL MEDAN - Hari ini Rabu 6 Desember 2022 KPU RI resmi mengumumkan pendaftaran bakal calon anggota DPD untuk Pemilu 2024.

Pendaftaran dilakukan melalui Sistem Informasi Pencalonan (Silon) DPD sehingga seorang calon yang mendaftar harus membuat akun di Silon tersebut.

Anggota KPU RI Idham Holik mengatakan seorang bakal calon DPD melakukan aktivasi akun Silon melalui surat permohonan yang diserahkan setelah tanggal 10 Desember 2022.

Baca Juga: Dilatih Polda Metro Jaya, KPU RI Didik Pamdal Jadi Pasukan Jagat Saksana Antisipasi Kericuhan Pemilu 2024

Berbekal surat tersebut seorang bakal calon DPD bisa membuat akun Silon untuk mengikuti tahapan menjadi calon anggota DPD di Pemilu 2024.

Berdasarkan lampiran I PKPU nomor 3 tahun 2022 tentang pencalonan DPD, tanggal 6 Desember 2022 adalah dimulainya tahapan pencalonan DPD RI.

Tahapan awal ini akan berlangsung hingga 29 Desember 2022, di dalamnya termasuk aktivasi akun Silon DPD.

"Jadi pada tanggal 16 sampai 29 Desember 2022 adalah masa penyerahan formulir dukungan bakal calon DPD RI," kata Idham kepada wartawan, Rabu, 6 Desember 2022.

Baca Juga: KPU Dorong Parpol Siapkan Formula Baru Kampanye Agar Isu Daerah dan Lokal Tidak Tenggelam di Pemilu 2024

Halaman:

Editor: Arif Rahman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x