Anies Baswedan Dilaporkan Dugaan Pelanggaran Kampanye dan Politik Identitas, Bawaslu: Laporan Belum Lengkap

- 7 Desember 2022, 14:44 WIB
Bakal Capres Anies Baswedan bersama Ketua Bappilu Nasdem Prananda Surya Paloh usai acara Nasdem Memanggil di DPP Nasdem, Senin, 17 Oktober 2022
Bakal Capres Anies Baswedan bersama Ketua Bappilu Nasdem Prananda Surya Paloh usai acara Nasdem Memanggil di DPP Nasdem, Senin, 17 Oktober 2022 /Arif Rahman/Jurnalmedan.com

JURNAL MEDAN - Anggota Bawaslu RI Puadi mengatakan belum bisa menerima laporan Aliansi Pemuda Cinta Demokrasi (APCD) yang melaporkan Anies Baswedan.

APCD melaporkan Anies Baswedan dengan dugaan pelanggaran kampanye dan politik identitas karena safari politik ke daerah-daerah yang disokong Partai NasDem.

Puadi membenarkan bahwa ada pihak yang datang ke kantor Bawaslu melaporkan Anies Baswedan terkait safari politik di Provinsi Aceh pada 2 Desember 2022.

Baca Juga: Ganjar Pranowo Tarung Lawan Anies Baswedan dan Prabowo Subianto, Survei SMRC: Ganjar Unggul Jauh

Sementara APCD dikabarkan telah melaporkan Anies ke KPU maupun Bawaslu pada Selasa 6 Desember 2022.

"Bener, kemaren ada WNI melaporkan datang ke kantor Bawaslu RI untuk melaporkan peristiwa kampanye yang dilakukan Anies Baswedan di Aceh pada tanggal 2 Desember 2022," kata Puadi kepada wartawan, Rabu 7 Desember 2202.

Namun laporan APCD belum bisa diterima oleh Bawaslu karena belum dituangkan dalam formulir B1. Apalagi bukti-bukti yang diberikan APCD belum lengkap.

"Mereka belum membawa bukti tiga rangkap," kata Puadi.

Baca Juga: Relawan Anies Baswedan Mulai Bergerak di Kampung Mentan Syahrul Yasin Limpo

Halaman:

Editor: Arif Rahman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x