Anies Baswedan Dilaporkan Dugaan Pelanggaran Kampanye dan Politik Identitas, Bawaslu: Laporan Belum Lengkap

- 7 Desember 2022, 14:44 WIB
Bakal Capres Anies Baswedan bersama Ketua Bappilu Nasdem Prananda Surya Paloh usai acara Nasdem Memanggil di DPP Nasdem, Senin, 17 Oktober 2022
Bakal Capres Anies Baswedan bersama Ketua Bappilu Nasdem Prananda Surya Paloh usai acara Nasdem Memanggil di DPP Nasdem, Senin, 17 Oktober 2022 /Arif Rahman/Jurnalmedan.com

Misalnya, Anies diduga menggunakan relawan untuk memberikan dukungan kepada dirinya sebagai Capres 2024 di Masjid Baiturrahman Aceh.

"Apabila Bawaslu tidak mengambil tindakan tegas terhadap penggunaan tempat ibadah sebagai sarana kampanye, maka Kami akan mengerahkan massa dalam jumlah yang lebih besar untuk melakukan aksi unjuk rasa dan Bawaslu RI harus bertanggungjawab jika terjadi bentrokan antar pendukung di lapangan," jelasnya.

Husni juga meminta KPU menegakkan aturan larangan penggunaan tempat ibadah dan tempat-tempat terlarang lainnya sebagai lokasi kampanye politik, terutama penggunaan politik identitas, meski hal tersebut dilakukan sebelum dimulainya tahapan kampanye Pemilu.***

Halaman:

Editor: Arif Rahman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x