Misalnya, Anies diduga menggunakan relawan untuk memberikan dukungan kepada dirinya sebagai Capres 2024 di Masjid Baiturrahman Aceh.
"Apabila Bawaslu tidak mengambil tindakan tegas terhadap penggunaan tempat ibadah sebagai sarana kampanye, maka Kami akan mengerahkan massa dalam jumlah yang lebih besar untuk melakukan aksi unjuk rasa dan Bawaslu RI harus bertanggungjawab jika terjadi bentrokan antar pendukung di lapangan," jelasnya.
Husni juga meminta KPU menegakkan aturan larangan penggunaan tempat ibadah dan tempat-tempat terlarang lainnya sebagai lokasi kampanye politik, terutama penggunaan politik identitas, meski hal tersebut dilakukan sebelum dimulainya tahapan kampanye Pemilu.***