Bekas Teroris Umar Patek Bebas Bersyarat Berdasarkan Rekomendasi BNPT dan Densus 88

- 7 Desember 2022, 22:08 WIB
Mantan teroris Umar Patek bebas bersyarat berdasarkan rekomendasi BNPT dan Densus 88
Mantan teroris Umar Patek bebas bersyarat berdasarkan rekomendasi BNPT dan Densus 88 /Screenshot

JURNAL MEDAN - Mantan teroris Umar Patek menjalani pembebasan bersyarat pada Rabu 7 Desember 2022 berdasarkan rekomendasi BNPT dan Densus 88.

Hisyam bin Alizein Alias Umar Patek dikeluarkan dari Lapas Kelas I Surabaya hari ini dengan Program Pembebasan Bersyarat (PB).

Dengan demikian, Umar Patek beralih status dari Narapidana menjadi Klien Pemasyarakatan Bapas Surabaya.

Baca Juga: Satu Anggota Polri Meninggal Dunia Akibat Bom Bunuh Diri di Polsek Astana Anyar Bandung

PB ini juga membuat Umar Patek wajib mengikuti program pembimbingan sampai dengan 29 April 2030.

Apabila sampai dengan masa itu terjadi pelanggaran, maka hak bersyaratnya akan dicabut.

Koordinator Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Rika Aprianti dalam keterangannya mengungkapkan apa itu program PB yang dijalani Umar Patek.

Menurut dia, program PB yang diberikan kepada bekas teroris Umar Patek merupakan hak bersyarat yang diberikan kepada seluruh narapidana yang telah memenuhi persyaratan.

Baca Juga: Ini Pesan Gubernur Jabar Ridwan Kamil Terkait Ledakan Bom Bunuh Diri di Polsek Astana Anyar Kota Bandung

Halaman:

Editor: Arif Rahman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x