Buntut Laporan Dugaan Pelanggaran Kampanye Anies Baswedan, Bawaslu Kembali Terbitkan Imbauan

- 12 Desember 2022, 20:10 WIB
Pimpinan Bawaslu RI menggelar konferensi pers di Hotel Borobudur, Senin, 15 Agustus 2022
Pimpinan Bawaslu RI menggelar konferensi pers di Hotel Borobudur, Senin, 15 Agustus 2022 /Arif Rahman/Jurnalmedan.com

JURNAL MEDAN - Bawaslu mengimbau semua pihak agar tidak melakukan aktivitas politik praktis di tempat ibadah. 

Kondisi ini merupakan buntut dari laporan sejumlah aktivis terhadap dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan Anies Baswedan. 

Bawaslu kemudian mengingatkan semua pihak untuk tidak melakukan aktivitas politik yang mengarah pada dukungan dan/atau kampanye terkait Pemilu 2024.

Imbauan ini perlu disampaikan meskipun belum ada peserta Pemilu 2024 yang ditetapkan KPU sementara tahapan Kampanye Pemilu 2024 juga belum dimulai.

Baca Juga: JPPR Terbitkan 5 Rekomendasi Kepada KPU dan Bawaslu Terkait Pendaftaran Parpol Calon Peserta Pemilu 2024

Imbauan ini merujuk Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaran Pemilu Tahun 2024.

Bawaslu juga mengingatkan bahwa aktivitas kampanye di tempat ibadah dilarang oleh Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

"Aktivitas kampanye di tempat ibadah, menurut UU Pemilu dapat dijerat sanksi pidana," demikian keterangan Bawaslu RI, Senin, 12 Desember 2022.

Sebelumnya, Bawaslu menerima penyampaian laporan oleh pelapor atas nama MT pada 7 Desember 2022 dengan Nomor Penyampaian Laporan 001/LP/PL/RI/00.00/XII/2022.

Halaman:

Editor: Arif Rahman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x