JURNAL MEDAN - Partai Ummat besutan Amien Rais tidak memenuhi syarat (TMS) di dua provinsi dalam hasil rekapitulasi nasional verifikasi faktual (Verfak) Parpol calon Peserta Pemilu 2024.
Dalam pembacaan hasil rekapitulasi di Gedung KPU RI, Partai Ummat dinyatakan TMS di provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) dan Sulawesi Utara (Sulut).
Wakil Ketua Umum Partai Ummat Nazaruddin mengatakan keberatan dengan hasil rekapitulasi nasional tersebut karena tidak sesuai dengan data yang mereka miliki.
Baca Juga: DP4 yang Diserahkan ke KPU telah Dienkripsi dan Diverifikasi, Wamendagri Pastikan Tak Ada Data Ganda
"Ya kami tadi sudah tegas menyatakan keberatan karena hasil rekaptulasi di dua provinsi itu tidak sesuai dengan data yang dimiliki," kata Nazaruddin kepada wartawan di Gedung KPU RI, Rabu, 14 Desember 2022.
Partai Ummat, kata dia, merasa mendapatkan perlakuan yang sifatnya dipersulit oleh penyelenggara pemilu di beberapa kabupaten.
Nazaruddin mengklaim memiliki data terjadinya manipulasi data keanggotaan dari Partai Ummat yang kemudian diberikan ke parpol lain.
"Di salah satu daerah di Sulawesi Utara," ujarnya.