JURNAL MEDAN - Bawaslu RI terus melakukan pemantauan terhadap proses dan tahapan verifikasi ulang Partai Ummat di Nusa Tenggara Timur (NTT) dan Sulawesi Utara (Sulut).
Anggota Bawaslu RI Puadi mengatakan pemantauan dan pengawasan yang dilakukan Bawaslu sesuai prosedur, tata cara, dan mekanisme verifikasi yang ditentukan dalam PKPU no. 4 tahun 2022.
Berdasarkan putusan Bawaslu RI terkait hasil mediasi antara KPU RI dan Partai Ummat, ditetapkan bahwa verifikasi ulang akan dilakukan melalui 10 tahapan.
"Hingga saat ini seluruh tahapan pelaksanaan hasil mediasi dilakukan dengan merujuk pada ketentuan Pasal 123 PKPU 4/2022," kata Puadi kepada wartawan, Senin, 26 Desember 2022.
Saat dikonfirmasi Anggota KPU RI Idham Holik mengatakan Partai Ummat akan menjalani verfak ulang di NTT dan Sulut pada tanggal 26-28 Desember 2022.
Idham sekaligus mengonfirmasi bahwa Partai Ummat sebelumnya telah melewati tahapan verifikasi administrasi (Vermin) ulang di kedua provinsi tersebut.
"Penarikan sampel keanggotaan parpol itu baru dapat dilakukan apabila hasil verifikasi administrasi persyaratan pendaftaran partai politik calon peserta pemilu dinyatakan memenuhi syarat," kata Idham kepada wartawan, Senin, 26 Desember 2022.