KPU Sebut Sosialisasi dan Adu Gagasan Parpol Bisa Difasilitasi Perguruan Tinggi, Media Massa, Hingga NGO

- 27 Desember 2022, 14:34 WIB
Foto: Atribut kampanye dan sosialisasi di Pemilu 2019
Foto: Atribut kampanye dan sosialisasi di Pemilu 2019 /Instagram @jayajaya_me

JURNAL MEDAN - Anggota KPU RI Idham Holik mengungkapkan dalam waktu dekat KPU akan menerbitkan regulasi teknis yang mengatur sosialisasi parpol peserta Pemilu 2024.

Saat ini, kata dia, proses legal drafting regulasi teknis sosialisasi sedang dirumuskan oleh tim teknis KPU RI melibatkan lembaga penyelenggara pemilu dan lembaga terkait.

Dalam proses tersebut KPU RI mengusung prinsip pemilu partisipatif, di mana semua gagasan atau inisitiaf yang baik, tidak bertentangan dengan regulasi Pemilu 2024 harus diperhatikan.

Baca Juga: Nomor Urut Parpol Sudah Ada, Apakah Beda Kampanye dan Sosialisasi Menuju Pemilu 2024? Begini Kata Bawaslu RI

Idham mengatakan bahwa ruang publik (public sphere) yang baik adalah ruang publik yang diisi oleh perdebatan rasional dan konstruktif untuk kemajuan demokrasi elektoral.

"Adu gagasan parpol bisa difasilitasi oleh pihak-pihak seperti perguruan tinggi, media massa, NGO/LSM, dan lain-lain," kata Idham kepada wartawan, Selasa, 27 Desember 2022.

Idham kemudian merujuk pasal 275 ayat 1 UU nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu yang menyebutkan sejumlah definisi kampanye yang dapat dilakukan melalui:

a. pertemuan terbatas;
b. pertemuan tatap muka;
c. penyebaran bahan Kampanye Pemilu kepada umum;
d. pemasangan alat peraga di tempat umum;
e. media sosial;
f. iklan media massa cetak, media massa elektronik, dan internet;
g. rapat umum;
h. debat Pasangan Calon tentang materi Kampanye Pasangan Calon; dan
i. kegiatan lain yang tidak melanggar larangan Kampanye Pemilu dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: Antisipasi Golput Lebih Dini, KPU Analisis Perilaku Pemilih di Pemilu 2024

Halaman:

Editor: Arif Rahman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x