JURNAL MEDAN - Ketua Komisi II Ahmad Doli Kurnia mempertanyakan kapasitas Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari yang menyatakan kemungkinan sistem Pemilu 2024 dengan proporsional tertutup.
"Itu saudara Hasyim dalam kapasitas apa mengeluarkan pernyataan seperti itu," kata Ahmad Doli Kurnia kepada wartawan di kompleks parlemen Senayan, Jakarta, Kamis 29 Desember 2022.
Doli yang berasal dari fraksi Golkar mengatakan bahwa KPU RI bekerja sebagai institusi pelaksana Undang-undang.
Jika ada perubahan sistem Pemilu, artinya ada perubahan Undang-undang yang hanya terjadi bila ada revisi UU melalui terbitnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu).
Itu pun dilakukan dengan melibatkan DPR dan pemerintah atau berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
"Hanya 3 institusi itu yang berwenang," ujarnya.
Sementara itu, Doli juga telah mendapatkan informasi bahwa ada pihak yang sedang mengajukan Judicial Review (JR) terkait sistem Pemilu itu.
Di dalam pasal 168 ayat (2) disebutkan bahwa pelaksanaan Pemilu legislatif menggunakan sistem proporsional daftar terbuka.