Reaksi Ketua Komisi II Usai Mendengar Pernyataan Ketua KPU RI Soal Pemilu 2024 Dengan Proporsional Tertutup

- 29 Desember 2022, 18:34 WIB
Foto: Seorang jurnalis sedang memantau persiapan calon anggota legislatif (caleg) parpol menuju Pemilu 2024
Foto: Seorang jurnalis sedang memantau persiapan calon anggota legislatif (caleg) parpol menuju Pemilu 2024 /Dok. Istimewa

JURNAL MEDAN - Ketua Komisi II Ahmad Doli Kurnia mempertanyakan kapasitas Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari yang menyatakan kemungkinan sistem Pemilu 2024 dengan proporsional tertutup.

"Itu saudara Hasyim dalam kapasitas apa mengeluarkan pernyataan seperti itu," kata Ahmad Doli Kurnia kepada wartawan di kompleks parlemen Senayan, Jakarta, Kamis 29 Desember 2022.

Doli yang berasal dari fraksi Golkar mengatakan bahwa KPU RI bekerja sebagai institusi pelaksana Undang-undang.

Baca Juga: Kapolri Ajak Semua Terlibat Edukasi dan Sosialisasi Pemilu 2024, Jelaskan Beda IKP Bawaslu dan IPKP Polri

Jika ada perubahan sistem Pemilu, artinya ada perubahan Undang-undang yang hanya terjadi bila ada revisi UU melalui terbitnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu).

Itu pun dilakukan dengan melibatkan DPR dan pemerintah atau berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

"Hanya 3 institusi itu yang berwenang," ujarnya.

Sementara itu, Doli juga telah mendapatkan informasi bahwa ada pihak yang sedang mengajukan Judicial Review (JR) terkait sistem Pemilu itu.

Di dalam pasal 168 ayat (2) disebutkan bahwa pelaksanaan Pemilu legislatif menggunakan sistem proporsional daftar terbuka.

Halaman:

Editor: Arif Rahman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x