Banyak Laporan Antre, DKPP Masih Proses Pengaduan Terhadap Dugaan Pelanggaran Kode Etik Pimpinan KPU RI

- 31 Desember 2022, 16:53 WIB
Pimpinan DKPP menggelar konferensi pers Catatan Akhir Tahun 2022
Pimpinan DKPP menggelar konferensi pers Catatan Akhir Tahun 2022 /Arif Rahman/Jurnalmedan.com

JURNAL MEDAN - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) masih memproses dugaan pelanggaran kode etik pimpinan KPU RI.

Terdapat dua pihak yang melaporkan dugaan pelanggaran kode etik oleh pimpinan KPU RI yakni Ketua Umum Partai Pandai Farhat Abbas cs dan Tim Hukum Advokasi Pemilu Bersih 2024.

Ketua DKPP Heddy Lugito mengatakan kedua laporan tersebut sedang antre dan dalam penanganan DKPP di tahap verifikasi administrasi/materil.

Baca Juga: Memasuki Tahun Politik, Pengaduan ke DKPP Meningkat Signifikan Jelang Akhir Tahun 2022

"Sedang kami tangani, sedang tahap antrean masuk verifikasi administrasi, ini tidak diatur berapa lama antre," kata Heddy Lugito saat konferensi pers Catatan Akhir Tahun DKPP di Jakarta, Sabtu, 31 Desember 2022.

Anggota DKPP Ratna Dewi Pettalolo menjelaskan secara aturan bahwa DKPP tidak dibatasi waktu dalam melakukan verifikasi administrasi/materil.

Yang jelas-jelas diatur adalah jadwal sidang. Berdasarkan Pasal 20 ayat 1 dalam Peraturan DKPP Nomor 3 tahun 2017 dinyatakan sebagai berikut:

"DKPP menetapkan jadwal sidang paling lama 2 (dua) hari setelah Pengaduan dan/atau Laporan dinyatakan memenuhi syarat verifikasi materiel dan dicatat dalam buku registrasi perkara."

Baca Juga: Bawaslu Tanggapi Kemungkinan Pemilu 2024 Dengan Sistem Proporsional Tertutup: Itu Bukan Domain Kami

Halaman:

Editor: Arif Rahman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x