Bawaslu Tegaskan Sosialisasi di Rumah Ibadah Dilarang: Mesjid, Gereja, Pura Milik Bersama, Bukan Milik Parpol

- 5 Januari 2023, 20:45 WIB
Diskusi yang digelar forum jurnalis Koalisi Pewarta Pemilu (KPP) menghadirkan pimpinan Bawaslu RI
Diskusi yang digelar forum jurnalis Koalisi Pewarta Pemilu (KPP) menghadirkan pimpinan Bawaslu RI /Arif Rahman/Jurnalmedan.com

JURNAL MEDAN - Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja mengungkapkan salah satu alasan kenapa rumah ibadah dilarang keras sebagai tempat kampanye dan sosialisasi.

Menurut dia, rumah ibadah seperti mesjid, gereja, pura dan lain-lain adalah milik bersama penganut agama sehingga tidak boleh dimiliki oleh parpol atau kelompok tertentu.

Sejauh ini Bawaslu telah mengimbau semua peserta Pemilu 2024 untuk tidak melakukan sosialisasi apalagi kampanye di rumah ibadah.

Baca Juga: Hasil Penyelidikan Kebakaran Mobil Anggota KPUD Kalteng, Kapolda: Karena Korsleting, Bukan Intimidasi

"Penggunaan tempat ibadah sebagai suatu sosialisasi tentu tidak diperkenankan," kata Rahmat Bagja dalam acara diskusi bersama Koalisi Pewarta Pemilu (KPP) di Media Center Bawaslu RI, Jakarta, Kamis, 5 Januari 2023.

Masih terkait larangan sosialisasi dan kampanye di rumah ibadah, Bawaslu sebelumnya juga telah berkoordinasi dengan Kementerian Agama.

Bahkan Bawaslu juga sudah memberikan teguran kepada pihak-pihak yang menyalahgunakan rumah ibadah sebagai tempat sosialisasi.

"Kami telah menegur beberapa kali, ada satu sampai dua kali teman-teman yang menggunakan atau masyarakat menggunakan tempat ibadah," ujarnya.

Baca Juga: ASN Jadi Panitia Pemilu? Ketua KPU RI: Saya PNS Dengan Pemberhentian Sementara. Jelaskan Beda Gaji dan Honor

Halaman:

Editor: Arif Rahman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x