JURNAL MEDAN - Bareskrim Mabes Polri melakukan gelar perkara atas dugaan kriminalisasi yang dilakukan penyidik Polda Sumatra Utara (Sumut) terhadap Amrik.
Kuasa hukum Amrik, Erdi Surbakti SH mengatakan dalam kasus ini kliennya seharusnya menjadi korban dari pelapor.
Pasalnya, dalam proses jual beli tanah di lokasi Grand Sultan S331 tersebut justru pihaknya menjadi korban penipuan dan penggelapan dari pelapor.
Baca Juga: Penyidik Tak Profesional, Pengacara Kasus Tanah di Sumut Minta Gelar Perkara Ditarik ke Mabes Polri
Amrik bahkan telah mendapatkan perlakuan kriminalisasi dalam kasus penggelapan surat tanah di jalan Patimura Medan, Sumatera Utara tersebut.
Kepala Biro Pengawas Penyidikan (Karowassidik) Mabes Polri memeriksa bukti-bukti atas laporan Erdi Surbakti terkait kliennya Emrik Ginting yang malah ditetapkan sebagai DPO.
Selain pemeriksaan dilakukan Wassidik Mabes Polri, Erdi juga telah menemui Menko Pohulkam Mahfud MD dan sudah memberikan rekomendasi Kompolnas untuk menindaklanjuti pemeriksaan atas dugaan kriminalisasi terhadap kasus yang menimpa Emrik.
Kasus kriminalisasi yang menimpa Amrik berawal dari laporan pihaknya di Polrestabes Medan yang tidak pernah ditindaklanjuti.
Baca Juga: Stadion Teladan Dinyatakan Layak dan Memenuhi Syarat Sebagai Markas PSMS Medan Untuk Lanjutan Liga 2