JURNAL MEDAN - Kementerian Kominfo memutus akses tujuh situs dan lima grup media sosial (medsos) yang memuat konten jual beli organ tubuh manusia.
Pemutusan akses itu sudah dilakukan sejak tanggal Kamis 12 Januari 2023 berdasarkan surat rekomendasi Bareskrim Mabes Polri.
"Kami sudah menerima surat dari Bareskrim Polri kemarin dan hari ini. Isinya meminta Kominfo untuk melakukan pemutusan akses atas tujuh situs yang memuat konten manipulasi data tersebut," kata Dirjen Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo Semuel Pangerapan di Jakarta Pusat, Jumat, 13 Januari 2023.
Sebelumnya Tim AIS Kominfo telah melakukan pemantauan terhadap beberapa situs dan akun media sosial yang diduga memuat konten jual beli organ tubuh.
Tindakan tegas ini diambil Kominfo karena kasus pembunuhan bocah 11 tahun di Makassar yang dibunuh oleh dua remaja karena ingin menjual organ korban setelah mendapatkan informasi dari Yandex.
"Kami melakukan pencarian situs jual beli organ tubuh manusia seperti yang disampaikan penyidik Kepolisian yang tengah menangani kasus di Makassar dengan laporan adanya situs jual beli organ tubuh lewat Yandex," ujarnya.
Tim AIS Kominfo juga menemukan lima grup media sosial Facebook dengan konten serupa.