Bawaslu Cermati Dukungan Ganda Pada Verifikasi Administrasi Syarat Dukungan Pemilih di Pencalonan DPD

- 15 Januari 2023, 17:49 WIB
Anggota Bawaslu RI Lolly Suhenty (kiri) saat memantau Sipol di help desk KPU RI
Anggota Bawaslu RI Lolly Suhenty (kiri) saat memantau Sipol di help desk KPU RI /Humas Bawaslu

JURNAL MEDAN - Bawaslu RI memberikan sejumlah catatan pada tahapan verifikasi administrasi (Vermin) syarat dukungan pencalonan DPD RI.

Berdasarkan Lampiran I PKPU Nomor 10 tahun 2022 tentang pencalonan DPD, masa verifikasi administrasi (Vermin) berakhir pada 12 Januari 2023.

Kemudian pada Senin 16 Januari 2023 tahapan pencalonan DPD akan memasuki Perbaikan dan penyerahan dukungan minimal pemilih perbaikan kesatu.

Baca Juga: Dukung Sistem Proporsional Tertutup Bersyarat, Partai Buruh Siap Tak Berkoalisi Agar Lebih Berkelas

Anggota Bawaslu RI Lolly Suhenty mencermati sejumlah persoalan yang dihadapi saat verifikasi administrasi dukungan pemilih pencalonan DPD yang berakhir 12 Januari 2023.

Lolly yang mengunjungi Kabupaten Karawang, Jawa Barat, pekan lalu mencatat dua hal yang perlu dicermati.

Pertama, pemenuhan syarat Pemilih pendukung, misalnya, apakah ada dukungan yang berasal dari warga berusia di bawah 17 tahun.

Termasuk dukungan yang berasal dari pihak-pihak yang dilarang seperti penyelenggara Pemilu, anggota Partai, TNI, Polri, ASN, Kepala Desa, dan perangkat desa.

Baca Juga: KPU Minta Mahasiswa yang Jadi KPPS Diberikan Pelatihan, SK, dan Sertifikat Hingga Bobot SKS Dibesarkan

Halaman:

Editor: Arif Rahman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x