JURNAL MEDAN - Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo mengingatkan sikap netralitas harus dimiliki seluruh personel kepolisian dalam mengawal kesuksesan Pemilu dan Pilkada serentak 2024.
Aturan netralitas personel Polri sudah tertuang dalam beberapa regulasi, salah satunya UU No. 2 Tahun 2002 tentang Polri di Pasal 28 ayat 1.
Dalam pasal itu disebutkan Polri bersikap netral dalam kehidupan politik dan tidak melibatkan diri pada kegiatan politik praktis.
"Sudah ada regulasi. Polri harus menjaga netralitasnya," kata Dedi Prasetyo dilansir Antara, Minggu, 15 Januari 2023.
Sementara Ayat 2 menyatakan anggota Polri tidak menggunakan hak memilih dan dipilih. Dedi juga menyebutkan aturan lain seperti di Peraturan Kapolri.
"Ada juga di Peraturan Kapolri dan telegram arahan tentang netralitas saat pemilu, pileg dan pilkada," tegas Dedi.
Peraturan Polri (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 yang merupakan gubahan dari dua Peraturan Kapolri (Perkap), yakni Perkap Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri dan Perkap Nomor 19 Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Komisi Kode Etik Polri.