JURNAL MEDAN - KPU RI menyediakan tiga metode pencoblosan di luar negeri yang berbeda dengan pemilihan di dalam negeri. Salah satunya menggunakan pos.
Hal ini disampaikan Anggota KPU RI, Yulianto Sudrajad, dalam diskusi virtual yang digelar Koalisi Pewarta Pemilu (KPP) berkolaborasi dengan PPI Italia bertajuk "Persiapan, Tingkat Partisipasi, dan Tantangan Pemilu 2024 di Luar Negeri" pada Jumat, 20 Januari 2023.
Dalam paparannya Yulianto Sudrajat mengatakan KPU sejauh ini telah menerapkan tiga tata cara pemilihan di luar negeri. Pertama, pencoblosan melalui Tempat Pemungutan Suara Luar Negeri (TPSLN).
Baca Juga: Ini Deretan Modus Pelanggaran Dana Kampanye di Pemilu, KPU dan PPATK Siapkan Langkah Pencegahan
TPSLN adalah pelayanan pemungutan suara bagi Pemilih dengan cara mendatangi tempat pemungutan suara pada titik yang telah ditentukan oleh KPU melalui PPLN.
Kedua, Kotak Suara Keliling (KSK) yang merupakan pelayanan pemungutan suara bagi Pemilih dengan cara mendatangi tempat-tempat Pemilih berkumpul, bekerja dan/atau bertempat tinggal dalam satu kawasan.
Ketiga, melalui pos yang merupakan pelayanan pemungutan suara bagi Pemilih yang tidak dapat memberikan suara di TPS yang telah ditentukan.
Khusus metode pos KPU memberikan syarat karena sebaran pemilih dan luasnya wilayah pemilihan di luar negeri menjadi kendala.
Baca Juga: KPU Petakan TPS Lokasi Khusus Melibatkan 7 Kementerian, Datanya Terus Bergerak