JURNAL MEDAN - Bawaslu meminta KPU untuk segera membereskan nama dan NIK masyarakat yang dicatut dalam pencalonan Anggota DPD RI.
Sejauh ini, hingga hari ke-15, pantauan Bawaslu menyatakan terdapat 313 laporan nama dan NIK masyarakat yang dicatut untuk dukungan DPD.
Selain masyarakat, Bawaslu juga menemukan nama dan NIK pengawas Pemilu yang dicatut untuk pencalonan DPD.
"Bawaslu mengintruksikan kepada seluruh jajarannya untuk menyurati KPU agar mengoreksi nama-nama tersebut," kata Anggota Bawaslu RI Lolly Suhenty dalam keterangan kepada wartawan, Selasa, 24 Januari 2023.
Berdasarkan rekap data dari posko aduan di 21 provinsi, hingga 19 Januari 2023, Bawaslu mencatat setidaknya 313 aduan masyarakat serta pengawas pemilu yang mengaku nama dan NIK-nya dicatut oleh bakal calon anggota DPD untuk dimasukkan dalam Sistem Informasi pencalonan (Silon).
Data tersebut sebagaimana ditampilkan di laman https://infopemilu.kpu.go.id/Pemilu/Cari_nik_pendukung.
Nama-nama tersebut didapatkan dari laporan yang masuk melalui posko aduan masyarakat, baik secara offline yakni dengan datang langsung ke kantor Bawaslu daerah terdekat.