Bawaslu Terbitkan Tiga Instruksi Terkait Nama dan NIK yang Dicatut untuk Dukungan Pencalonan DPD

- 24 Januari 2023, 14:22 WIB
Anggota Bawaslu RI Lolly Suhenty saat membacakan putusan sidang dengan agenda dugaan pelanggaran administrasi di tahapan pendaftaran calon peserta Pemilu 2024. Sidang digelar di Gedung Bawaslu RI, Jakarta, 13 September 2022
Anggota Bawaslu RI Lolly Suhenty saat membacakan putusan sidang dengan agenda dugaan pelanggaran administrasi di tahapan pendaftaran calon peserta Pemilu 2024. Sidang digelar di Gedung Bawaslu RI, Jakarta, 13 September 2022 /Humas Bawaslu RI

Laporan juga didapatkan melalui cara online lewat link aduan masyarakat yang dipublikasikan di masing-masing website dan media sosial Bawaslu provinsi dan Bawaslu kabupaten/kota.

Dari total jumlah aduan yang masuk, aduan terbanyak ada di Provinsi Aceh, yaitu sebanyak 56 aduan.

Kemudian Provinsi Jawa Timur, yaitu sebanyak 35 aduan, dan Provinsi Jawa Barat yaitu sebanyak 29 aduan.

Berdasarkan penelusuran yang dilakukan Bawaslu, terdapat 164 bakal calon anggota DPD yang tersebar di 21 provinsi yang dilaporkan mencatumkan nama dan/atau NIK masyarakat maupun pengawas yang mengaku bukan sebagai pendukung salah satu bakal calon namun namanya terdaftar dalam akun Silon.

Baca Juga: Ini Deretan Modus Pelanggaran Dana Kampanye di Pemilu, KPU dan PPATK Siapkan Langkah Pencegahan

Bawaslu mengintruksikan kepada seluruh jajarannya di daerah untuk menindaklanjuti aduan tersebut dengan cara meneruskan data aduan kepada KPU di wilayah kerja masing-masing.

"Untuk dilakukan pengoreksian dan penghapusan data sebagaimana mestinya," tegas Lolly.

Terkait tindaklanjut tersebut, per tanggal 19 Januari 2023, dari total 313 aduan, Bawaslu sudah menindaklanjuti sebanyak 224 nama/NIK masyarakat dengan meneruskannya kepada KPU.

Sisanya, sebanyak 89 nama/NIK belum ditindaklanjuti dan akan digabung dengan data aduan ter-update untuk langkah tindak lanjutnya.

Baca Juga: KPU Petakan TPS Lokasi Khusus Melibatkan 7 Kementerian, Datanya Terus Bergerak

Halaman:

Editor: Arif Rahman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x