Sebagai informasi, pendirian posko aduan oleh Bawaslu merupakan tindaklanjut atas Surat Intruksi Bawaslu RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pendirian Posko Pengaduan Masyarakat dalam Pengawasan Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilu Anggota DPD.
Surat tersebut harus ditindaklanjuti oleh seluruh jajaran Bawaslu di daerah. Adapun instruksi lebih lanjut Bawaslu kepada jajarannya sebagai berikut:
1. Melakukan sosialisasi dan/atau imbauan kepada masyarakat untuk memastikan nama dan/atau data pribadi tidak terdapat dalam daftar pendukung Bakal calon Anggota DPD dalam Silon, jika tidak pernah merasa memberikan dukungan kepada Bakal Calon yang bersangkutan.
2. Mempermudah masyarakat untuk melakukan pengaduan dan menyampaikan keberatan atas pencatutan nama dan/atau NIK-nya dengan mendirikan posko aduan online.
Hal tersebut merupakan catatan refleksi dari perjalanan Bawaslu membuka posko pengaduan pencatutan NIK pada tahapan pendaftaran Partai Politik Calon Peserta Pemilu 2024 yang sudah berlangsung beberapa bulan yang lalu.
3. Tetap membuka posko aduan sampai pada hari penetapan pemenuhan syarat dukungan minimal pemilih dan sebaran.
Surat instruksi tersebut merupakan upaya Bawaslu dalam melaksanakan tugas pengawasan pada tahapan pencalonan anggota DPD, yang berdasarkan jadwal di PKPU 3 Tahun 2022, sudah dimulai pada tanggal 6 Desember 2022 dan berakhir di
tanggal 25 November 2023.***
Koreksi: Judul berita ini mengalami perubahan dari sebelumnya yang berjudul: Bawaslu Terbitkan Tiga Rekomendasi ke KPU Terkait Nama dan NIK yang Dicatut untuk Dukungan Pencalonan DPD.