Sanksi untuk calon DPD yang terbukti melakukan pemalsuan dukungan adalah dikurangi 50 dukungan.
"Tapi kalau kita baca Peraturan KPU untuk bisa dikurangi harus ada pembuktian terlebih dulu, karena di Undang-undang disebutkan 'dipalsukan'," kata Hasyim Asy'ari kepada wartawan usai rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi II DPR RI, Selasa, 24 Januari 2023.
Hasyim kemudian merujuk Pasal 183 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu di ayat 4 yang menyatakan:
"Seorang pendukung tidak dibolehkan memberikan dukungan kepada lebih dari 1 (satu) orang calon anggota DPD serta melakukan perbuatan curang untuk menyesatkan seseorang dengan memaksa, dengan menjanjikan, atau dengan memberikan uang atau materi lainnya untuk memperoleh dukungan bagi pencalonan anggota DPD dalam Pemilu."
Kemudian di ayat 5 dinyatakan, "Dukungan yang diberikan kepada lebih dari 1 (satu) orang calon anggota DPD sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dinyatakan batal."
Dengan demikian, Hasyim melihat persoalan ini dalam dua pandangan. Pertama, jika temuan KPU analisis kegandaan, maka ada mekanisme verifikasi faktual.
"Harus diversifikasi dulu," ujarnya.
Kedua, jika ada laporan dari Bawaslu tentang dugaan pencatutan dan dokumen pemalsuan, maka harus ada pembuktian terlebih dulu.
Sebelumnya, Bawaslu telah menerima 313 aduan masyarakat dan pengawas pemilu yang mengaku nama dan NIK mereka dicatut bakal calon anggota DPD untuk dimasukkan dalam Sistem Informasi Pencalonan (Silon).