Bawaslu juga telah menerbitkan instruksi kepada seluruh jajarannya untuk menyurati KPU agar mengoreksi nama-nama tersebut.
Dalam rilis yang diterbitkan pada Selasa 24 Januari 2023, Bawaslu menginstruksikan jajarannya untuk melakukan tiga hal:
1. Melakukan sosialisasi dan/atau imbauan kepada masyarakat untuk memastikan nama dan/atau data pribadi tidak terdapat dalam daftar pendukung Bakal calon Anggota DPD dalam Silon, jika tidak pernah merasa memberikan dukungan kepada Bakal Calon yang bersangkutan.
2. Mempermudah masyarakat untuk melakukan pengaduan dan menyampaikan keberatan atas pencatutan nama dan/atau NIK-nya dengan mendirikan posko aduan online.
Hal tersebut merupakan catatan refleksi dari perjalanan Bawaslu membuka posko pengaduan pencatutan NIK pada tahapan pendaftaran Partai Politik Calon Peserta Pemilu 2024 yang sudah berlangsung beberapa bulan yang lalu.
3. Tetap membuka posko aduan sampai pada hari penetapan pemenuhan syarat dukungan minimal pemilih dan sebaran.***
Koreksi: Judul berita ini telah mengalami perubahan. Sebelumnya berjudul: KPU Analisis Temuan Bawaslu Terkait 313 Aduan Masyarakat yang Mencatut Nama dan NIK Untuk Dukungan Calon DPD