KPU Analisis Laporan Bawaslu Terkait 313 Aduan Masyarakat yang Mencatut Nama dan NIK Untuk Dukungan Calon DPD

- 25 Januari 2023, 06:05 WIB
Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari berbicara kepada awak media usai rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi II DPR RI, Selasa, 24 Januari 2023
Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari berbicara kepada awak media usai rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi II DPR RI, Selasa, 24 Januari 2023 /Arif Rahman/Jurnalmedan.com

Baca Juga: Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu Bersih: DKPP Sengaja Lamban Menuntaskan Dugaan Kecurangan Pemilu di KPU

Bawaslu juga telah menerbitkan instruksi kepada seluruh jajarannya untuk menyurati KPU agar mengoreksi nama-nama tersebut.

Dalam rilis yang diterbitkan pada Selasa 24 Januari 2023, Bawaslu menginstruksikan jajarannya untuk melakukan tiga hal:

1. Melakukan sosialisasi dan/atau imbauan kepada masyarakat untuk memastikan nama dan/atau data pribadi tidak terdapat dalam daftar pendukung Bakal calon Anggota DPD dalam Silon, jika tidak pernah merasa memberikan dukungan kepada Bakal Calon yang bersangkutan.

2. Mempermudah masyarakat untuk melakukan pengaduan dan menyampaikan keberatan atas pencatutan nama dan/atau NIK-nya dengan mendirikan posko aduan online.

Baca Juga: Komisi II Tanya DKPP Kenapa Bekerja Lamban? Wakil Ketua Sebut Keterbatasan Karena Kendala Anggaran Hingga SDM

Hal tersebut merupakan catatan refleksi dari perjalanan Bawaslu membuka posko pengaduan pencatutan NIK pada tahapan pendaftaran Partai Politik Calon Peserta Pemilu 2024 yang sudah berlangsung beberapa bulan yang lalu.

3. Tetap membuka posko aduan sampai pada hari penetapan pemenuhan syarat dukungan minimal pemilih dan sebaran.***

Koreksi: Judul berita ini telah mengalami perubahan. Sebelumnya berjudul: KPU Analisis Temuan Bawaslu Terkait 313 Aduan Masyarakat yang Mencatut Nama dan NIK Untuk Dukungan Calon DPD

Halaman:

Editor: Arif Rahman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x