4. Beberapa nama terindikasi punya hubungan dekat dengan partai politik peserta pemilu 2024.
5. Tidak mengindahkan keterwakilan 30% dalam perekrutan Tim Seleksi ini.
6. Tidak memberikan ruang partisipasi masyarakat sipil di masing-masing daerah (Provinsi)
Dari catatan tersebut, KIPP Indonesia menilai dan menyatakan:
1. Keterbukaan dan keterlibatan masyarakat merupakan prinsip penyelenggaraan pemilu, sehingga rekrutmen tim seleksi ini dinilai tidak mengindahkan prinsip pemilu dan penyelenggraan pemilu tersebut.
2. Ketidakterbukaan ini seolah semakin menunjukkan bahwa KPU sebagai penyelenggara Pemilu 2024 ini tertutup dan tidak mengundang keterlibatan publik, dalam beberapa tahapan yang telah dilaksanakan.
3. Rekrutmen tim seleksi ini, tidak selektif dengan adanya masalah sebagaimana tercatat dalam angka 2, 3, 4 dan 5 di atas.
4. KPU seyogyanya meninjau kembali komposisi nama-nama tim seleksi sebagaimana di maksud di atas, serta melakukan koreksi untuk perbaikan tim seleksi dimaksud.