JURNAL MEDAN - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyebut isu penundaan Pemilu 2024 tidak berasal dari pemerintah.
Termasuk isu perpanjangan masa jabatan presiden menjadi tiga periode yang menurut Mahfud tidak pernah bersumber dari internal Pemerintah.
"Kalau dari Pemerintah, jelas. Bahwa kemudian ada pikiran-pikiran lain, saya katakan itu di luar pemerintah dan itu hak," kata Mahfud MD dilansir Antara, Rabu, 1 Februari 2023.
Aspirasi seseorang untuk menunda penyelenggaraan pemilu atau memperpanjang masa jabatan presiden tidak bisa dihalangi.
Menurut Mahfud MD, kalau sekedar aspirasi, maka itu bukan merupakan tindakan yang melanggar hukum.
"Kita tidak bisa menghalangi kalau seorang ketua partai politik, kelompok masyarakat tertentu, berwacana itu harus diperpanjang. Itu kan ya tidak melanggar hukum," ujarnya.
Dia menambahkan jika ada gerakan atau gerilya mengenai penundaan pemilu, maka hal itu terkait dengan persoalan di luar ranah politik.
Baca Juga: Hari Hijab Sedunia 1 Februari, Begini Sejarah Singkatnya