"Saksi Usman G. Wanimbo juga menerangkan bahwa tidak pernah menerima surat permohonan pemberhentian sementara sebagai PNS yang diajukan oleh para Teradu," kata Anggota Majelis J. Kristiadi saat membacakan pertimbangan putusan.
Sementara, Jundi Wanimbo (Teradu I) dan Daniel Jingga (Teradu IV) telah berupaya menemui Bupati untuk mengajukan cuti di luar tanggungan negara setelah keduanya masing-masing diangkat sebagai Anggota KPU dan Bawaslu Kabupaten Tolikara.
Jundi Wanimbo setidaknya telah berupaya menemui Usman G. Wanimbo selaku Bupati Tolikara pada 27 Juli 2020, 28 Agustus 2020, dan 25 November 2020. Semua upaya tersebut tidak membuahkan hasil dan Jundi tidak mengungkapkan upaya selanjutnya setelah tahun 2020.
Sedangkan Daniel Jingga mengungkapkan dirinya telah dua kali berupaya mengajukan cuti di luar tanggungan negara, yaitu pada Oktober 2019 dan 29 Juni 2022.
Namun, perkara 34-PKE-DKPP/X/2022 diperiksa DKPP ia belum mendapatkan keputusan pemberhentian sementara sebagai PNS dari Bupati Tolikara.
"DKPP menilai tindakan Para Teradu terbukti tidak serius dalam mengurus pemberhentian sementara sebagai PNS atau cuti di luar tanggungan negara sehingga menerima gaji ganda yang berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara/daerah," kata J. Kristiadi.
Kristiadi menambahkan, para Teradu seharusnya memahami bahwa persyaratan untuk menjadi Anggota KPU dan Bawaslu Kabupaten Tolikara antara lain adalah mengundurkan diri dari jabatan di pemerintahan sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 21 ayat (1) huruf j dan Pasal 117 ayat (1) huruf n Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Selain itu, lanjut Kristiadi, Pasal 88 ayat (1) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara juncto Pasal 276 huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil juga mengatur bahwa PNS yang diangkat menjadi komisioner atau anggota lembaga non-struktural wajib diberhentikan sementara dan tidak diberikan gaji PNS pada bulan berikutnya sejak dilantik.