Waduh, Tak Serius Urus Cuti PNS, DKPP Berhentikan Sementara Empat Penyelenggara Pemilu di Tolikara

- 1 Februari 2023, 20:36 WIB
Situasi sidang DKPP
Situasi sidang DKPP /Dok. Humas DKPP

Ia menambahkan, para Teradu juga harus bertindak responsif dengan segera menyelesaikan permasalahan administrasi pemberhentian sementara sebagai PNS pada saat mengetahui masih menerima gaji.

"Kewajiban hukum tersebut dimaksudkan untuk memastikan penyelenggara Pemilu bekerja penuh waktu dan mencegah pembayaran dua sumber gaji dari keuangan negara/daerah yang berpotensi merugikan keuangan negara/daerah," pungkas Kristiadi.

Para Teradu terbukti melanggar ketentuan Pasal 6 ayat (2) huruf a, ayat (3) huruf a dan huruf c, Pasal 7 ayat (1), Pasal 12 huruf b, dan Pasal 15 huruf a dan huruf c Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.***

Halaman:

Editor: Arif Rahman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x