JURNAL MEDAN - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggali keterangan dugaan intimidasi kepada pihak pengadu dan pihak terlapor dalam sidang dugaan pelanggaran kode etik di Gedung DKPP, Jakarta, Rabu, 8 Februari 2023.
Salah satu yang ditanyakan DKPP adalah bukti intimidasi yang dilakukan KPU kepada jajaran di KPUD Sulawesi Utara terkait tahapan verifikasi faktual parpol hingga dugaan keterlibatan istana.
Anggota DKPP J. Kristiadi dalam persidangan menanyakan apakah pelapor memiliki bukti dan data pihak istana memberikan apresiasi setelah dilakukan pengubahan data di Sipol.
"Apakah ada bukti dan data pihak istana memberikan apresiasi setelah dilakukan pengubahan data," kata J. Kristiadi.
"Apresiasi terhadap perintah untuk mengubah data itu apa? Apakah bukti itu ada?," ujarnya.
Mendengar pertanyaan J. Kristiadi, pengadu yang diwakili kuasa hukum pelapor Ibnu Syamsu Hidayat mengatakan potensi bukti itu ada.
"Potensial (bukti) ada. Jadi kita masih menunggu pembuktian itu ya, Yang Mulia," ujarnya.
Baca Juga: Ketua DKPP Sebut Stabilitas Politik Nasional (Pemilu 2024) Perlu Dijaga