Kuasa Hukum Kecewa Sidang Kecurangan Dihentikan, DKPP Beralasan Ada Perdebatan Antara Teradu dan Pengadu

- 8 Februari 2023, 22:19 WIB
Sidang dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu di DKPP, Rabu, 8 Februari 2023
Sidang dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu di DKPP, Rabu, 8 Februari 2023 /Arif Rahman/Jurnalmedan.com

JURNAL MEDAN - Kuasa hukum pengadu dugaan kecurangan verifikasi Parpol kecewa sidang kode etik di DKPP dilanjutkan pekan depan pada 14 Februari 2023.

Padahal persidangan akan menampilkan video alat bukti namun tiba-tiba saja sidang dihentikan dan akan kembali digelar pekan depan.

Video tersebut merupakan alat bukti pendukung yang menguatkan argumen pengadu terkait adanya perintah untuk mengubah data beberapa Parpol yang semula tidak memenuhi syarat (TMS) menjadi memenuhi syarat (MS).

Baca Juga: DKPP Tanya Bukti Intimidasi KPU dan Keterlibatan Istana Dalam Dugaan Kecurangan Verifikasi Parpol

"Majelis sudah akan putar video, tapi tiba-tiba ketika ini akan diputar, ada keberatan dari KPU dan keberatan dari teradu, kemudian majelis malah bergeser menunda persidangan," kata kuasa hukum pihak pengadu Fadli Ramadhanil usai sidang di Gedung DKPP, Rabu, 8 Februari 2023.

Fadli mengatakan pihaknya setuju persidangan ditunda dan dilanjutkan, tetapi ia meminta agar saksi tetap bisa hadir dalam sidang selanjutnya.

Saksi tersebut adalah Yessy Momongan yang merupakan Anggota KPU Sulawesi Utara yang katanya akan membeberkan dugaan perubahan data di Sipol.

Selain itu, Fadli juga merasa khawatir ada upaya dari pihak teradu untuk menghalangi saksi pengadu (Yessy) agar bisa hadir di persidangan selanjutnya.

Baca Juga: Sidang TERBUKA, DKPP Periksa Anggota KPU RI dan KPUD Terkait Dugaan Pelanggaran di Tahapan Verifikasi Parpol

Halaman:

Editor: Arif Rahman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x