KPU Tegaskan Tak Ada Aturan Dana Sosialisasi, Komisioner Agus Mellaz: Memang Gak Ada 'Cantolan' di UU Pemilu

- 24 Februari 2023, 17:56 WIB
Diskusi di media center KPU RI dihadiri Anggota KPU RI Agus Mellaz, Peneliti Formappi Lucius Karus, Peneliti BRIN Mouliza Dona, moderator jurnalis Media Indonesia Yakub Pryatama Wijayaatmaja, Jumat, 24 Februari 2023
Diskusi di media center KPU RI dihadiri Anggota KPU RI Agus Mellaz, Peneliti Formappi Lucius Karus, Peneliti BRIN Mouliza Dona, moderator jurnalis Media Indonesia Yakub Pryatama Wijayaatmaja, Jumat, 24 Februari 2023 /Doddy Husen/KPU

JURNAL MEDAN - Anggota KPU RI Agus Mellaz mengatakan sampai saat ini pihaknya tidak pernah menerbitkan atau membahas aturan dana sosialisasi.

Namun sebagai usulan, Agus Mellaz menyatakan KPU terbuka menerima masukan tentang dana sosialisasi yang sebenarnya tidak memiliki cantolan di UU Pemilu Nomor 7 tahun 2017.

"Bagaimana kami menjawab tentang hal (dana sosialisasi) itu yang cantolan-nya gak ada (di UU)," kata Mellaz dalam diskusi bersama awak media di Media Center KPU RI, Jakarta, Jumat, 24 Februari 2023.

Baca Juga: Dana Sosialisasi Tak Diatur UU, KPU Bakalan Progresif, Bawaslu: Pasang Baliho Biar Pemilu 2024 Meriah, Tertib!

Mellaz pun menjelaskan kenapa isu tersebut muncul ke publik. Awalnya, kata dia, isu dana sosialisasi dibahas dalam sebuah diskusi publik di Jakarta pekan lalu.

Dalam diskusi tersebut Anggota KPU RI Idham Holik menjawab usulan yang muncul dalam diskusi agar KPU mengatur dana sosialisasi.

Alasannya karena masa sosialisasi terdapat ruang kosong bagi parpol sebelum memasuki masa kampanye resmi pada 28 November 2023.

Ketika itu Idham Holik mengatakan akan membawa aspirasi dana sosialisasi tersebut ke pleno KPU.

Baca Juga: KPU: Anak Muda Indonesia Seharusnya Tak Khawatir Lagi Politisasi Identitas, Bawaslu: Pesannya Harus Sampai

Halaman:

Editor: Arif Rahman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x