JURNAL MEDAN - Anggota KPU RI Agus Mellaz mengatakan sampai saat ini pihaknya tidak pernah menerbitkan atau membahas aturan dana sosialisasi.
Namun sebagai usulan, Agus Mellaz menyatakan KPU terbuka menerima masukan tentang dana sosialisasi yang sebenarnya tidak memiliki cantolan di UU Pemilu Nomor 7 tahun 2017.
"Bagaimana kami menjawab tentang hal (dana sosialisasi) itu yang cantolan-nya gak ada (di UU)," kata Mellaz dalam diskusi bersama awak media di Media Center KPU RI, Jakarta, Jumat, 24 Februari 2023.
Mellaz pun menjelaskan kenapa isu tersebut muncul ke publik. Awalnya, kata dia, isu dana sosialisasi dibahas dalam sebuah diskusi publik di Jakarta pekan lalu.
Dalam diskusi tersebut Anggota KPU RI Idham Holik menjawab usulan yang muncul dalam diskusi agar KPU mengatur dana sosialisasi.
Alasannya karena masa sosialisasi terdapat ruang kosong bagi parpol sebelum memasuki masa kampanye resmi pada 28 November 2023.
Ketika itu Idham Holik mengatakan akan membawa aspirasi dana sosialisasi tersebut ke pleno KPU.