Eks Terpidana Boleh Nyaleg 5 Tahun Setelah Bebas Murni, KPU: Memudahkan Perumusan Norma PKPU Pencalonan

- 1 Maret 2023, 06:30 WIB
Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari berbicara kepada awak media usai rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi II DPR RI, Selasa, 24 Januari 2023
Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari berbicara kepada awak media usai rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi II DPR RI, Selasa, 24 Januari 2023 /Arif Rahman/Jurnalmedan.com

JURNAL MEDAN - KPU RI merasa dimudahkan dalam merumuskan norma-norma di PKPU Pencalonan Anggota DPR, DPD, dan DPRD Prov/Kab/Kota melalui putusan terbaru Mahkamah Konstitusi (MK).

Putusan terbaru MK pada Selasa 28 Februari 2023 menyatakan mantan terpidana dengan hukuman di atas 5 tahun dapat mencalonkan diri sebagai anggota DPD setelah 5 tahun keluar dari penjara.

Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari menilai keputusan ini Istiqomah dengan putusan MK sebelumnya dan menyebut kondisi itu 'setara'.

Baca Juga: Survei Median: 73,2 Persen Netizen Tak Ingin Penundaan Pemilu, Dilaksanakan Sesuai Jadwal dari KPU

Pasalnya, eks terpidana juga diizinkan menjadi caleg DPR dan DPRD Prov/Kab/Kota setelah bebas murni selama 5 tahun.

"Putusan tersebut istiqamah dengan Putusan MK sebelumnya tentang substansi norma syarat yang sama atau setara bagi calon kepala daerah, calon Anggota DPR dan DPRD Prov/Kab/Kota, dan calon DPD," kata Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari kepada wartawan, Selasa, 28 Februari 2023.

Dengan kondisi tersebut KPU merasa dimudahkan dalam merumuskan PKPU Pencalonan, khususnya untuk calon DPD, DPR, dan DPRD Provinsi/Kab/Kota.

"Dengan demikian memudahkan KPU dalam merumuskan norma dalam PKPU Pencalonan Anggota DPR, DPD, dan DPRD Prov/Kab/Kota, karena berdasarkan Putusan MK tersebut dan Putusan terdahulu terdapat perlakuan setara," jelas Hasyim.

Baca Juga: Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari Diingatkan Agar Jangan Lagi Bikin Gaduh, Seperti Pernyataan Terkait Sistem Pemilu

Halaman:

Editor: Arif Rahman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x