Terseret Kasus Penganiayaan, AGH Pacar Mario Dandy Berstatus Anak yang Berkonflik dengan Hukum

- 2 Maret 2023, 23:24 WIB
Mario Dandy bersama AGH (15). Mario, seorang anak pejabat yang melakukan penganiayaan terhadap mantan AGH bernama David sehingga berurusan dengan polisi dan terancam dibui
Mario Dandy bersama AGH (15). Mario, seorang anak pejabat yang melakukan penganiayaan terhadap mantan AGH bernama David sehingga berurusan dengan polisi dan terancam dibui /Istimewa

JURNAL MEDAN - tatus AGH (15) pacar Mario Dandy Satriyo dinaikkan oleh Polda Metro Jaya.

Kini, AGH berstatus anak yang berkonflik dengan hukum karena terseret dalam kasus penganiayaan Mario Dandy terhadap Cristalino David Ozora.

"Ada perubahan status dari AGH yang awalnya adalah anak yang berhadapan dengan hukum meningkat jadi anak yang berkonflik dengan hukum," kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi di Jakarta, Kamis, 2 Maret 2023.

Baca Juga: Mario Dandy Mau Bantah? Digital Forensik Buktikan David Latumahina Tak Lakukan Pelecehan Seksual ke AGH

Hengki menambahkan, perubahan status AGH lantaran memberikan keterangan yang tidak jujur saat bersaksi dalam kasus penganiayaan terhadap D.

"Setelah disesuaikan dengan CCTV, chat WhatsApp, tergambar semua peranannya sehingga ada peningkatan status anak yang hadapan hukum jadi anak yang konflik dengan hukum atau pelaku," kata Hengki.

Namun Hengki mengungkapkan alasan AG tidak menjadi tersangka, lantaran masih menjadi anak di bawah umur.

Hengki menjelaskan AGH disangkakan dengan Pasal 76c jo pasal 80 UU PPA atau 355 ayat 1 jo 56 subsider Pasal 354 ayat 1 jo Pasal 56 lebih subsider 353 ayat 2 jo 56 lebih subsider Pasal 351 ayat 2 jo 56 KUHP.

Baca Juga: Tolak Damai, Jonathan Ayah David Menilai Sosok AGH Terlibat Kasus Penganiayaan Anaknya, Siap-siap Kejutan

Polda Metro Jaya telah memeriksa AG, teman wanita tersangka MDS terkait kasus penganiayaan terhadap D di Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menjelaskan, AGH diperiksa oleh Asosiasi Psikologi Forensik Indonesia (Apsifor) untuk ketiga kalinya.

Selain Apsifor, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) serta Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) hadir dalam pemeriksaan tersebut.*** 

Editor: Arif Rahman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x