JURNAL MEDAN - Pakar dan pengamat Kepemiluan meradang, satu suara. Penyebabnya putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) yang memerintahkan pemilu ditunda.
Dewan Pembina Perludem Titi Anggraini menanggapi putusan PN Jakpus terkait pemilu ditunda. Ia menyatakan siklus Pemilu setiap 5 tahun sekali adalah perintah Konstitusi.
Putusan Pengadilan seperti PN Jakpus menurut Titi jelas-jelas tidak bisa/tidak boleh bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945.
Titi menyebut Pasal 22E ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 mengatur Pemilihan umum dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali.
Dengan demikian, PN yang memerintahkan penundaan Pemilu sampai 2025 merupakan pelanggaran terbuka terhadap amanat Konstitusi.
"Isi putusan yang aneh, janggal, dan mencurigakan," kata Titi kepada wartawan, Kamis, 2 Maret 2023.
Titi juga menjelaskan, sistem penegakan hukum Pemilu tidak mengenal mekanisme perdata melalui Pengadilan Negeri (PN) untuk menyelesaikan keberatan dalam pendaftaran dan verifikasi partai politik peserta pemilu.