Dagelan Pemilu Ditunda, Pengamat Meradang, SATU SUARA MENOLAK! Penganjurnya PN Jakpus Lewat Putusan KOCAK

- 3 Maret 2023, 01:09 WIB
Lampu dan angka hitung mundur menuju hari H pencoblosan Pemilu 2024 di gedung KPU RI mati.
Lampu dan angka hitung mundur menuju hari H pencoblosan Pemilu 2024 di gedung KPU RI mati. /Arif Rahman/Jurnalmedan.com

JURNAL MEDAN - Pakar dan pengamat Kepemiluan meradang, satu suara. Penyebabnya putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) yang memerintahkan pemilu ditunda.

Dewan Pembina Perludem Titi Anggraini menanggapi putusan PN Jakpus terkait pemilu ditunda. Ia menyatakan siklus Pemilu setiap 5 tahun sekali adalah perintah Konstitusi.

Putusan Pengadilan seperti PN Jakpus menurut Titi jelas-jelas tidak bisa/tidak boleh bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945.

Baca Juga: Komisi II Cuekin Putusan PN Jakpus, Ahmad Doli Kurnia: Yang Digugat Keputusan KPU, Putusannya Pemilu Ditunda

Titi menyebut Pasal 22E ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 mengatur Pemilihan umum dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali.

Dengan demikian, PN yang memerintahkan penundaan Pemilu sampai 2025 merupakan pelanggaran terbuka terhadap amanat Konstitusi.

"Isi putusan yang aneh, janggal, dan mencurigakan," kata Titi kepada wartawan, Kamis, 2 Maret 2023.

Titi juga menjelaskan, sistem penegakan hukum Pemilu tidak mengenal mekanisme perdata melalui Pengadilan Negeri (PN) untuk menyelesaikan keberatan dalam pendaftaran dan verifikasi partai politik peserta pemilu.

Baca Juga: Lagi, Mahfud MD Tegaskan Tidak Ada Penundaan Pemilu: Saya Salah Seorang yang Bertanggung Jawab untuk Itu

Halaman:

Editor: Arif Rahman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x